Rabu, 06/11/2024 20:42 WIB

DPR Dorong Pemerintah Tata Siklus Perencanaan Ketenagalistrikan

Tahapan perencanaan seperti ini kan mencerminkan governansi Pemerintah yang lemah.  Akibatnya terbolak-balik, yang hilir jadi hulu, dan yang hulu jadi hilir. Ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyebutkan bahwa rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) setelah Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) rampung diputuskan sudah seharusnya dilakukan.

Menurut dia, berdasarkan UU Ketenagalistrikan tahapan pembuatan RUPTL memang seharusnya demikian. Secara hirarkis, RUPTL PLN disusun berdasarkan RUKN, bukan sebaliknya. Artinya RUKN disusun terlebih dahulu, baru setelah itu disusun RUPTL PLN dengan mengacu pada dokumen RUKN.

Mulyanto menambahkan bahwa rencana yang di sampaikan Menteri Bahlil dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (5/9) adalah hal yang semestinya dari dulu dilakukan Pemerintah. Selama ini RUKN disusun dengan menyesuaikan terhadap RUPTL dari PLN yang telah lebih dulu dibuat.

"Tahapan perencanaan seperti ini kan mencerminkan governansi Pemerintah yang lemah.  Akibatnya terbolak-balik, yang hilir jadi hulu, dan yang hulu jadi hilir. Ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ujar Mulyanto.

Dia menambahkan, sebelumnya pernah terjadi kondisi dimana RUPTL terlambat disahkan oleh Pemerintah lebih dari satu tahun, karena RUKN-nya belum rampung. "Tentunya hal seperti itu tidak kita inginkan kembali," imbuhnya.

Karena itu Mulyanto mendesak Menteri ESDM untuk dapat menyelesaikan dokumen RUKN tepat waktu sesuai dengan siklus perencanaan, sehingga dokumen RUPTL PLN pun dapat ditetapkan secara tepat waktu.

Dia menambahkan, Menteri ESDM dapat mencontoh sistem dan siklus perencanaan anggaran yang dibangun oleh Menteri Keuangan yang hirarkis, bertahap dan tepat waktu.

"Tidak usah malu meniru sistem yang sudah baik," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Jakarta 5/9/2024 Menteri ESDM menyatakan, bahwa dirinya baru akan membahas RUPTL PLN setelah RUKN dari pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, selesai disusun. Bukan sebaliknya RUPTL disusun lebih dulu, baru RUKN menyesuaikan kemudian. Menurutnya kalau itu terjadi maka terbolak-balik, tidak tertib.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto Kementerian ESDM ketenagalistrikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :